oleh

Polres Ogan Ilir Musnahkan 8.579 Ekstasi dan 874,69 Gram Sabu

OGAN ILIR, JURNAL SUMATRA – Polres Ogan Ilir musnahkan barang bukti tindak kejahatan peredaran narkoba dalam jumlah besar yakni pil ekstasi sebanyak 8.579 butir dan Sabu seberat 874,69 gram.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut hasil giat Satuan narkoba pada 29 Maret 2025, jelang lebaran kemarin.

“Barang bukti ekstasi dan Sabu ini diamankan dari dua orang tersangka bersaudara, pengedar asal Tanjung Raja” ujar Bagus di Mapolres Ogan Ilir, Kamis (17/04/2025).

Dikatakannya, dua orang yang diamankan dalam perkara ini inisialnya AH (21) dan AW (23) warga Tanjung Raja Selatan OI.

“Selain Ekstasi dan Sabu petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital, dua buah kertas aluminium poil, satu bal plastik vakum, satu unit mesin vakum dan sebuah sekop plastik,” ungkap Bagus.

Saat ini Polisi masih melakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. Dan dari pengakuan kedua tersangka mereka diberi upah dari Rp 500 ribu hingga Rp 900 ribu per minggu.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman pidananya penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar,” terang Bagus.

Pemusnahan kedua jenis narkoba tersebut dengan cara diblender dan selanjutnya dibuang ke saluran air.

Kasi Humas Polres Ogan Ilir AKP Herman Ansori mengungkapkan bahwa ungkap kasus narkoba untuk jenis ekstasi adalah yang terbesar.

“Ini merupakan ungkap kasus peredaran ekstasi terbesar sepanjang sejarah Polres Ogan Ilir,” katanya. (van/agd)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed