oleh

Ini Oknum PK Perusahaan di Muba yang Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan

MUBA, JURNAL SUMATRA – HA (43 ), oknum PK Perusahaan yang menjadi pelaku penganiayaan terhadap HY hingga akibatkan korban meninggal dunia. Insiden berdarah tersebut, terjadi di RT 005 Dusun 2 Pemekaran Desa Pangkalan Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Minggu (13/4/2025) sekira pukul 16.30 wib.

Maka, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pada Senin (14/4/2025) pagi, setelah kejadian, tersangka langsung menyerahkan diri ke Polsek Tungkal hingga diamankan pihak Kepolisian tersebut.

Sementara, dihadapan petugas, HA menyesali atas perbuatannya yang mengakibatkan HY meninggal dunia, ia pun mengaku menyesal atas perbuatannya.

“Yang pastinya terlapor HA mengakui atas perbuatannya dan menyesali perbuatannya,” Kata kapolsek Tungkal Jaya Iptu Imamsyah, Sh, Msi, Kamis (18/04/25).

HA telah ditetapkan dalam kasus tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dalam Pasal 338 KUHPidana Subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.

“Intinya, perlu kami sampaikan, perkembangan kasus ini bahwa terlapor HA sudah kami tingkatkan dari terlapor menjadi tersangka dan kami lakukan penahanan,” lanjut Imam.

Dijelaskannya, Insiden penganiayaan itu terjadi Minggu (13/4/2025) sekira pukul 16.30 wib, di RT 005 Dusun 2 Pemekaran Desa Pangkalan Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Muba.

Diduga, jelasnya lagi, ada dendam antara keduanya sehingga tersangka memukul korban dengan menggunakan kayu secara berulang-ulang pada bagian kepala dan wajah hingga menyebabkan korban mengalami luka.

“Korban sempat dibawa ke Puskemas Peninggalan, namun tidak lama mendapatkan perawatan korban dinyatakan meninggal dunia. Tersangka saat ini sudah ditahan guna ke tingkat penyidikan selanjutnya,” pungkas dia. (Rafik Elyas).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed