oleh

Diteror Terkait Dana Hibah Pilkada 2024, Begini Tanggapan Kasat Pol PP Muratara

MURATARA, JURNAL SUMATRA – Kasat Pol PP Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumedi, memberikan tanggapan terkait pemberitaan yang dianggap tidak jelas dan penuh opini dari media online Mercurenews.com mengenai penggunaan anggaran hibah sebesar 8 miliar rupiah di Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP).

Menurut Sumedi, dirinya tidak menanggapi pesan WhatsApp yang dikirim oleh pengirim yang tidak memperkenalkan identitas secara jelas, termasuk nama media dan profil pengirim yang menggunakan nama “Racun Dunia.”

Sumedi menilai bahwa pesan tersebut tidak layak untuk ditanggapi karena pengirimnya tidak memberikan informasi yang cukup mengenai identitas dan asal media yang dimaksud.

“Gimana mau nanggapi kalau tidak memperkenalkan diri dengan jelas? Pesan itu tidak punya kredibilitas karena pengirimnya tidak ada identitas jelas,” ujar Sumedi.

Gurmawan Shodiq, seorang pakar keuangan dari Universitas Sumatera Utara (USU) yang juga putra asli Kabupaten Musi Rawas Utara, turut memberikan komentar.

Ia menyebut bahwa berita yang dimuat oleh Mercurenews.com sangat tidak jelas dan terkesan sebagai ekspresi kekesalan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) karena masalah yang dihadapi menjelang Lebaran.

Menurut Shodiq, berita tersebut lebih mirip dengan opini pribadi daripada laporan jurnalistik yang berbasis pada fakta.

“Berita ini tidak jelas, karena jika ada tuduhan terhadap hibah, seharusnya harus jelas, apa yang dituduhkan, dan untuk apa. Semua itu perlu pembuktian, bukan sekadar opini yang bisa menimbulkan kebingungan di masyarakat,” kata Shodiq.

Lebih lanjut, Shodiq menekankan agar pihak Sat Pol PP Muratara mengambil langkah hukum untuk melaporkan berita tersebut sebagai hoaks, serta memeriksa legalitas media dan wartawan yang terlibat.

“Coba minta untuk diperiksa ke Dewan Pers, legalitas media serta wartawannya. Ini sudah mengarah pada publikasi kebencian oleh oknum wartawan Mercurenews.com,” tegasnya.

Shodiq juga mengingatkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, media yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari pemerintah tidak memenuhi kriteria lembaga pers yang sah.

“Jika media online tersebut tidak terdaftar, maka mereka tidak memiliki dasar hukum yang jelas untuk membuat berita, dan ini bisa berpotensi merugikan pihak terkait,” tutupnya.

Dalam hal ini, masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dalam menerima informasi dari media yang tidak terverifikasi dan selalu memeriksa kebenaran suatu berita sebelum mempercayainya. (AkaZzz)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed