oleh

Sidang Korupsi Inspektorat Lahat dan Korupsi Pengelolaan Tambang Izin PT ABS Memasuki Pembacaan Pledoi

Sedangkan, jelas dia lagi, terdakwa SA (mantan Kasi di Distamben Kabupaten Lahat) dan terdakwa LD (mantan Kasi di Distamben Kabupaten Lahat), masing masing dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000, subsider 6 bulan kurungan.

“Selain itu, ketiga terdakwa lain yakni terdakwa ES, G, dan B yang merupakan petinggi PT. Andalas Bara Sejahtera dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun dan denda Rp. 1.000.000.000, subsider 6 bulan kurungan,” tutur dia.

Kemudian, masih kata dia, ketiga terdakwa ini juga dituntut membayar uang pengganti sebesar lebih dari Rp. 164.000.000.000, secara tanggung renteng dengan ketentuan apabila para terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian keuangan negara tersebut.

“Sidang akan kembali dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 mendatang dengan agenda Pembacaan Replik (tanggapan) atas pembelaan (pledoi) yang diajukan para terdakwa dan Penasihat Hukumnya,” pungkas dia. (D1N)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed