Selanjutnya, masih kata dia, dari pihak unit Pidsus Satreskrim Polres Lahat akan memberikan sanksi pidana dan upaya hukum yang tegas kepada pedagang-pedagang yang sengaja menjual harga diatas HET.
“Dengan ancaman, bahwa pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan harga penjualan “Minyakita” dapat dikenai sanksi dan denda berupa pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2 miliar. Ketentuan ini mengacu pada Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tegasnya.
Sementara, ditempat yang sama, Kabid perdagangan Disperindag Lahat, Tarmidi, S.Sos., MM menambahkan, selain Sidak “Minyakita” dan stok beras digudang bulog, tim juga memantau harga cabai merah dan daging.
Hasil pantauan, harga cabai merah masih normal sekitar Rp. 40.000, cabai jakarta/cabai burung/cabai setan juga masih normal per Kg sekitar Rp. 80.000, untuk daging Rp. 110.000 dan daging tulang Rp. 100.000.
“Sampai saat ini, pihaknya hanya melakukan teguran lisan terhadap para pedagang yang menjual melampaui HET,” ujarnya. (D1N)
Komentar