OKI, JURNAL SUMATRA – Wakil Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) Supriyanto SH menghadiri kegiatan forum konsultasi publik (FKP) terkait rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten OKI tahun 2025-2029 dan rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten OKI tahun 2026.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) OKI ini berlangsung di aula kantor Bappeda OKI pada Kamis (6/3/2025) mulai pukul 09.00 WIB. Acara ini turut dihadiri oleh Sekda OKI Ir. Asmar Wijaya M.Si, Kepala Bappeda OKI Aidil Azwari SP M.Si, serta sejumlah pejabat lainnya.
Selain itu, hadir pula Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto, Kasdim 0402/OKI Mayor Chb Jauhari, perwakilan Bappeda Sumsel, Kejari OKI, asisten, staf ahli, Kepala OPD, Pimpinan Bank Sumsel Babel Cabang Kayuagung, camat, serta tamu undangan lainnya.
“Maksud dari kegiatan ini adalah untuk memperoleh masukan dan saran guna mematangkan rancangan awal RPJMD Kabupaten OKI tahun 2025-2029 dan RKPD Kabupaten OKI tahun 2026,” ujar Kepala Bappeda OKI Aidil Azwari dalam laporannya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah menyepakati visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, serta program prioritas pembangunan daerah dalam 5 tahun ke depan yaitu 2025-2029, serta menetapkan sasaran pembangunan daerah tahun 2026.
“Proses penyusunan RPJMD dan RKPD ini telah dimulai sejak Bupati dan Wakil Bupati OKI dilantik. Hari ini, kita menggelar FKP sebagai tahap awal. Sesuai dengan peraturan Presiden, RPJMD harus diselesaikan paling lambat 6 bulan sejak pelantikan,” tegasnya.
Sementara itu dalam sambutannya, Wakil Bupati OKI Supriyanto menyampaikan bahwa penyusunan rancangan awal RPJMD 2025-2029 telah dimulai dan harus selesai dalam waktu 6 bulan setelah bupati dan wakil bupati terpilih dilantik.
“Sedangkan RKPD tahun 2026, secara administrasi penyusunannya masih berpedoman pada Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten OKI tahun 2025-2026,” ujar Supriyanto.
Namun dari sisi politik, ia menjelaskan bahwa arah kebijakan RKPD tahun 2026 sudah mengacu pada rancangan RPJMD. Dengan demikian, kebijakan tersebut harus sesuai dengan visi, misi, dan program prioritas Bupati dan Wakil Bupati OKI periode 2025-2029.
“Penyusunan RPJMD merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten OKI tahun 2025-2045. Berbagai instrumen kebijakan pembangunan daerah nantinya akan diukur melalui capaian target indikator kinerja yang menunjukkan keberhasilan dari visi, misi, tujuan, dan sasaran daerah,” ungkapnya.
Komentar