OGAN ILIR, JURNAL SUMATRA – Polisi meringkus seorang pengedar narkoba yang bersembunyi di wilayah Desa Serijabo, Kecamatan Sungai Pinang, Ogan Ilir.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Surya Atmaja menerangkan, pelaku diamankan beserta barang bukti yang tak sedikit.
Barang bukti utama yakni sabu dengan berat bruto 61,58 gram yang dibungkus dalam lima kemasan plastik. Kemudian pil ekstasi sebanyak 70 butir lebih.
“Untuk berat bruto ekstasi totalnya sekitar 37,75 gram,” kata Surya kepada wartawan, Kamis (6/3/2025).
Adapun pelaku yang diamankan yakni Deni Setiawan (21), diketahui merupakan warga Tanjung Raja.
Selain kedua jenis narkoba tersebut, polisi mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit handphone untuk bertransaksi.
“Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Ogan Ilir,” terang Surya.
Hasil pemeriksaan, pelaku nekat menjadi pengedar narkoba karena tak memiliki pekerjaan.
Polisi masih melakukan pendalaman perkara kepemilikan dua jenis narkoba tersebut.
“Kami masih pengembangan terus. Dari mana dapat narkoba sebanyak itu dan mau dikemanakan. Tentunya pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Surya menegaskan. (van/agd)
Komentar