LAHAT, JURNAL SUMATRA – Lagi, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lahat, dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP Hairudin SH, Kanit I, II, dan personel telah berhasil mengamankan 1 orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu.
Andre Suwardi (25), warga dusun IV Desa Teluk Lubuk Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim ini, ditangkap pada Minggu 02 Maret 2025, sekira pukul 03.00 WIB, saat berada dipinggir jalan lintas Desa Gedung Agung kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.
Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH, Selasa (3/4/2025) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Didapat info bahwa di pinggir jalan lintas Desa Gedung Agung kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Lalu dilakukan penyelidikan,” ujarnya.
Alhasil, lanjutnya, Andre Suwardi berhasil diamankan dengan barang bukti yang didapati berupa 8 paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 43,87 gram dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa Nopol.
“Kini pelaku telah diamankan, dan disangkakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (D1N)
Komentar