oleh

Ketua PWI Sumsel Laporkan Zulmansyah DKK ke Polda Sumsel

PALEMBANG, JURNAL SUMATRA – Surat Keputusan (SK) pemberhentian Kurnaidi sebagai ketua PWI Sumsel yang dikeluarkan oleh Zulmansyah Sekedang sebagai ketua PWI dan Wina Armada sebagai sekretaris jenderal dengan mengatasnamakan PWI versi KLB akan berbuntut panjang.

Pasalnya, Kurnaidi selaku Ketua PWI Sumsel yang Sah berdasarkan SK Kemenkumham dengan no. AHU-0000258-AH.01.08 Tahun 2024, melaporkan Zulmansyah Sekedang, Jon Heri, Wina Armada dan Mirza Zulhadi dan Jon Heri Mardin sebagai pihak yang ditunjuk Plt. Ketua PWI Sumsel ke Polda Sumsel dengan laporan Polisi No. LP/B/279/II/2025/SPKT/Polda Sumatera Selatan, tertanggal 26 Februari 2025.

Dalam laporan yang disampaikan oleh Ketua PWI Sumsel melalui Ketua LKBPH PWI Sumsel Dicky Irawan, SH terungkap, bahwa telah terjadi tindak pidana pemalsuan yang diduga dilakukan oleh Zulmansyah Sekedang DKK, sesuai dengan Undang-undang No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 263, 310 KUHP junto 433 KUHP.

Para terlapor diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum melakukan pemalsuan surat, pencemaran nama baik dan penyerangan kehormatan terhadap pelapor yang dilakukan oleh Zulmansyah Sekedang DKK.

Ketua PWI Sumsel Kurnaidi didampingi Ketua LKBPH PWI Sumsel Dicky Irawan, SH kepada wartawan, membenarkan pihaknya telah membuat laporan Polisi terkait permasalahan itu.

Menurutnya, sebagai ketua PWI Sumsel yang sah dia merasa perlu mengambil langkah tersebut, karena dinilainya SK yang dikeluarkan oleh Zulmansyah Sekedang itu tidak mendasar dan merugikan dirinya dan organisasi.

“Sebagai ketua PWI Sumsel yang terpilih berdasarkan hasil konferensi, jelas saya merasa dirugikan dengan adanya SK pemberhentian saya sebagai ketua PWI Sumsel dan penunjukkan Jon Heri Mardin sebagai Plt. Ketua PWI Sumsel yang dikeluarkan oleh Zulmansyah Sekedang,” katanya.

Lebih lanjut Kurnaidi mempertanyakan legitimasi Zulmansyah Sekedang yang mengeluarkan SK tersebut. Apalagi menurutnya, sampai saat ini Hendri CH. Bangun sebagai ketua PWI yang sah berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Nomor AHU-0000258-AH.01.08 Tahun 2024.

“Kalau kita mengacu pada legalitas yang berdasarkan undang – undang yang berlaku di negara kita, Hendri CH. Bangun adalah Ketua PWI yang sah. Jadi, SK yang dikeluarkan Oleh Zulmansyah DKK yang mengatas namakan PWI itu jelas pemalsuan. Karena itu kita membawa permasalahan ini ke pihak kepolisian,” kata Kurnaidi. (**)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed