MUBA, JURNAL SUMATRA – Mendapat laporan dari masyarakat ada kegiatan yang mencurigakan. Unit Reskrim Polsek Babat Supat langsung menggerebek sebuah pondok di dusun IX Desa Babat Banyuasin, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada, Rabu (19/02/2025) sekira pukul 17.30 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menangkap dua (2) orang pria diduga pengedar narkoba, dan unit reskrim juga menyita barang bukti berupa 6 Paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,46 gram, 1 buah plastik klip bening, 2 ball plastik klip bening, 1 unit timbangan digital.
Tak hanya itu, juga 1 buah kotak rokok merek Coffee, uang tunai Rp. 665.000, 1 buah tas slendang warna hitam, 1 unit hp merk Vivo Y18 dan 1 unit hp merk Oppo A17.
Kapolsek Babat Supat Iptu Marlin, SH, MH membenarkan ada penggerebekan dan juga menjelaskan, bahwa awalnya unit Reskrim Polsek mendapat laporan dari masyarakat ada giat mencurigakan di sebuah pondok dan aktivitas disana sering terjadi.
Berbekal info itu, kata dia, unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan, setelah akurat langsung digerebek.
“Setelah anggota kita gerebek, ternyata betul terdapat dua orang pengedar narkoba berinisial DJ (25) dan NR (50). Keduanya warga dusun 1 Desa Seratus Selapan Kabupaten Muba,” ujar Marlin saat dihubungi awak media melalui via whatsapp, Minggu (23/02/2025).
Lanjutnya, dengan barang bukti temuan itu, kedua pelaku langsung diboyong ke Mapolsek Babat Supat untuk dilakukan pemeriksaan.
“Kita bawak dulu ke Mapolsek, setelah itu kita limpahkan ke sat resnarkoba Polres Muba untuk tindak lanjutnya,” tutupnya. (Rafik Elyas)
Komentar