LAHAT, JURNAL SUMATRA – Patut di apresiasi jajaran Sat Resnarkoba Polres Lahat, pimpinan Kasat Resnarkoba AKP Hairuddin SH, KBO IPTU Muhammad, Kanit I Resnarkoba IPDA Yuliandri, Kanit II IPDA Rico SH, dan personelnya.
“Sat Resnarkoba berhasil dapatkan barang bukti narkotika jenis ganja dalam karung seberat 7, 62 Kilogram,” ungkap Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH, pada Jum’at (14/02/2025).
Atas keberhasilan ungkap kasus narkotika golongan I jenis ganja yang lumayan besar ini, sambung Liespono, berarti Polres Lahat menyelamatkan 7.620 jiwa manusia yang menggunakan narkoba tersebut.
“Dari pengungkapan ini Polres Lahat melalui Sat Resnarkoba tidak akan pernah mundur selangkah pun dalam memerangi, memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lahat,” tambah Liespono.
Menurut dia, ganja tersebut didapat dari tangan dua pelaku yang saat ditangkap sedang berada dipinggir jalan beringin Kelurahan Kota Jaya Kecamatan Kota Lahat.
“Kedua pelaku yang saat tertangkap mengendarai R2 Honda BEAT warna Merah Putih dengan Nopol BD 2231 GJ, yakni Popi Pandri (32) dan Dika Cahyadi (27), asal Desa Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang,” terangnya.
Liespono menegaskan, keduanya disangkakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana Mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (D1N)
Komentar