oleh

Lagi! Pengedar Narkoba Kawasan Tanjung Batu OI Diringkus Polisi

OGAN ILIR, JURNAL SUMATRA – Dua pengedar narkoba kawasan Tanjung Batu Ogan Ilir (OI), ZA (25) dan AG (40) diringkus polisi. Selain sabu dari tangan mereka polisi menemukan puluhan tablet ekstasi pada Senin 10 Februari, kemarin.

Demikian kata Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Surya Wibowo, melalui Kasat Narkoba, Iptu Ahmad Surya Atmaja terkait giat upaya Polisi memberantas penyalahgunaan narkoba. Indralaya OI, Sumsel (13/02/2025).

Lebih lanjut dikatakan, keberhasilan pengamanan kedua pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadinya transaksi narkoba di sebuah rumah sewaan di Desa Tanjung Batu Seberang Kecamatan Tanjung Batu OI.

Lalu katanya, berdasarkan informasi tersebut, petugas Satnarkoba Polres OI segera mendatangi lokasi dan menemukan kedua pelaku sedang bertransaksi narkoba.

“Ya, ternyata informasi masyarakat itu benar, sampai di lokasi petugas mendapati keduanya sedang transaksi dan langsung kita amankan tanpa perlawanan,” kata Surya.

Menurutnya, setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan serta pengakuan keduanya, petugas menemukan 17 tablet biru berbentuk REDBULL seberat 7,23 gram dan Sabu seberat 1,34 gram dalam pirek kaca.

“Selain barang bukti tersebut, juga kita amankan 1 buah tas emas, timbangan digital dan beberapa barang lainnya termasuk kedua handphone milik pelaku,” ungkapnya.

Masih katanya, setelah dilakukan pengamanan, kedua terduga pengedar atau disebut juga perantara ini digelandang ke Mapolres Ogan Ilir untuk diperiksa lebih lanjut dan untuk pengembangan adanya pelaku lainnya.

“Ini bukti keseriusan kami memberantas kejahatan narkoba di Ogan Ilir, maka itu bagi masyarakat yang mengetahui adanya kejahatan narkoba, segera laporkan ke Polisi. Jika benar, pasti kita tindak,” tegas Surya.

Berkenaan ancaman hukuman pada pelaku tersebut ? “Mereka akan kita jerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” tukasnya.

Sebelumnya pada akhir Januari 2025 kemarin. Satnarkoba Polres OI telah mengamakan seorang pengedar Sabu, inisial MA yang berdomisili satu kawasan dengan dua pelaku diamankan saat ini Ma dari Desa Tanjung Tambak Kecamatan Tanjung Batu. (van)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed