MURATARA, JURNAL SUMATRA – Laporan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Kepala Desa Remban, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) hingga saat ini belum menunjukkan perkembangan yang jelas.
Di Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor surat B/48/IX/2024/Reskrim, pihak Polres Muratara seakan tak dapat memberikan kejelasan terkait penyelidikan perkara tersebut.
Ahmad Rafik Candra, salah satu tokoh yang peduli terhadap proses hukum ini, mengkritik kinerja Polres Muratara.
Menurutnya, penyelidikan yang telah berlangsung cukup lama tanpa ada tindak lanjut yang jelas menunjukkan kinerja yang patut dipertanyakan.
“Kasus ini sudah berjalan terlalu lama dan tidak ada kejelasan hingga saat ini. Polres Muratara perlu dievaluasi,“ ujarnya.
Surat SP2HP yang dikeluarkan pada bulan September 2024, lanjutnya, namun hingga Februari 2025, perkara ini belum juga mendapatkan tindak lanjut yang signifikan.
Maka itu, tambahnya, warga dan berbagai pihak berharap yang berwajib segera menyelesaikan kasus ini dengan transparansi dan profesionalisme.
“Agar tak menimbulkan keraguan publik terhadap kinerja Polres Muratara,” pungkasnya. (AkaZzz)
Komentar