MURATARA, JURNAL SUMATRA – Aliansi Cendana Grup kembali menyuarakan kekhawatiran terkait perkembangan laporan mengenai dugaan pemalsuan ijazah melibatkan Kepala Desa Remban, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Kamis (13/02/2025).
Oleh karena itu, Aliansi Cendana kembali mendampingi Romerio, sebagai pelapor dalam perkara ini, mendatangi Polres Muratara untuk meminta kejelasan terkait laporan yang sudah berlangsung sekitar enam bulan, namun belum ada perkembangan signifikan.
Romerio meminta kepada Polres Muratara agar segera menindaklanjuti perkara ini dengan adil, mengingat bahwa kasus ini menyangkut nama baik masyarakat Desa Remban.
Ia juga menyoroti kinerja Polres Muratara yang dianggap lamban dan kurang responsif, mengigat perkara ini sudah memasuki tahap SP2HP sejak bulan September 2024. Hingga Februari 2025, kasus itu belum menunjukkan tanda-tanda penyelesaian.
“Ini sudah enam bulan, dan kami merasa ada kejanggalan dalam penanganan kasus ini, terutama terkait dengan dugaan pemalsuan ijazah Kepala Desa Remban,” ujarnya.
Pada pertemuan tersebut, jelasnya, pihak penyidik menginformasikan bahwa mereka akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kanit dan meminta waktu hingga hari Senin untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.
Sementara itu, Saksi pelapor, Ahmad Rafik Candra dari Aliansi Cendana Grup menegaskan bahwa pihaknya akan menunggu kepastian dari penyidik pada hari Senin nanti mengenai kelanjutan perkara ini.
“Setelah surat SP2HP diterbitkan dan pelaku ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini belum ada tindakan lanjutan seperti penangkapan terhadap tersangka,” ucapnya.
Lanjutnya, Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kinerja aparat penegak hukum di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
“Kita dari Aliansi Cendana Grup juga sudah mengonfirmasi ke pihak yayasan tempat ijazah tersebut diterbitkan, yakni SMP Nusa Kota Lubuklinggau,” jelasnya
Jelasnya lagi, dan pihak yayasan mengungkapkan bahwa saat Ruslan, yang dimaksudkan sebagai Kepala Desa Remban, ingin mengambil ijazah tersebut, pihak yayasan hanya mengizinkan ijazah itu digunakan untuk melamar pekerjaan.
“Namun, yayasan menegaskan bahwa ijazah tersebut tidak bisa digunakan untuk keperluan politik,“ tandasnya
Perkembangan ini semakin menambah ketegangan dan kekecewaan di kalangan masyarakat, katanya lagi, kami berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara transparan dan adil.
“Aliansi Cendana Grup berjanji akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas,” pungkasnya. (AkaZzz)
Komentar