oleh

Gajah Liar Rusak Kebun, DPRD PALI Panggil PT MHP dan Warga Desa Semangus 

PALI, JURNAL SUMATRA – Permasalahan gajah liar yang merusak lahan warga di Desa Semangus, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), viral di media sosial dan media mainstream.

Warga menduga permasalahan ini berkaitan dengan konservasi yang dikelola oleh PT Musi Hutan Persada (MHP).

Menindaklanjuti keresahan masyarakat, DPRD Kabupaten PALI memanggil perwakilan PT MHP serta warga Desa Semangus untuk mencari solusi bersama.

Kepala Desa Semangus, Lian Sasnadi, mengungkapkan bahwa keberadaan gajah liar yang merusak kebun warga diduga terkait dengan konservasi hutan oleh PT MHP.

Ia meminta agar perusahaan serta pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lahat dan Provinsi Sumatera Selatan segera bertindak.

“Kami berharap ada solusi yang konkret. PT MHP harus bertanggung jawab atas kebun warga yang dirusak gajah liar. Selain itu, BKSDA juga harus menangkap gajah-gajah tersebut agar keresahan masyarakat bisa teratasi,” tegas Lian, Senin (10/2/2025).

Lian menambahkan bahwa peristiwa serangan gajah liar bukan hal baru. Bahkan, beberapa tahun lalu, seorang warga dilaporkan meninggal akibat amukan satwa tersebut.

“Jika sampai ada korban jiwa lagi akibat serangan gajah liar, PT MHP harus memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat Desa Semangus,” ungkapnya.

Selain permasalahan gajah liar, Lian juga meminta PT MHP memperhatikan infrastruktur di Dusun 6 Desa Semangus, terutama jalan yang masih becek agar segera diperbaiki.

Ketua DPRD PALI, H. Ubaidillah, menyatakan bahwa PT MHP telah berjanji untuk menangani permasalahan ini secara serius.

Namun, DPRD akan tetap mengawasi agar perusahaan tidak mengabaikan tanggung jawabnya.

“Jika PT MHP tidak konsisten dalam menyelesaikan masalah ini, kami akan memanggil ulang pihak perusahaan dan meminta pertanggungjawaban yang lebih tegas,” ujarnya.

Wakil Ketua I DPRD, Firdaus Hasbullah, menambahkan bahwa PT MHP memiliki kewajiban terhadap negara untuk menjaga hutan konservasi.

Jika kewajiban itu diabaikan, habitat gajah akan terganggu dan berimbas pada keselamatan warga.

“Jika PT MHP lalai dalam menjaga hutan konservasi, maka perusahaan ini bisa dilaporkan ke negara karena tidak patuh terhadap komitmennya. PT MHP hanya menanam tanaman di lahan konsesi yang sebenarnya milik negara,” tegas Firdaus.

Sebagai solusi jangka pendek, PT MHP berjanji untuk memberikan ganti rugi kepada warga yang kebunnya rusak akibat serangan gajah.

“Saya menyarankan Pemerintah Desa untuk mendata secara lengkap lahan warga yang terdampak, agar proses ganti rugi dapat segera dilakukan,” pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed