oleh

Dua Pengedar Ganja Berhasil Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Lahat

LAHAT, JURNAL SUMATRA – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lahat, pimpinan AKP Hairuddin SH, KBO, berhasil ungkap kasus narkoba jenis ganja, berdasarkan Laporan Polisi No. LP / A – 06 / II / 2025 / SPKT.Sat Resnarkoba/ Polres Lahat/ Polda Sumsel, tanggal 03 Februari 2025.

Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH., S.IK., MH melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan bahwa jajaran Sat Resnarkoba Polres Lahat berhasil menangkap 2 orang pengedar narkotika jenis ganja.

“Kedua pelaku yakni, Jaya Pranata (24) dan Robi Saputra (23), keduanya warga Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat,” ungkapnya.

Untuk kronologis penangkapan, jelas dia, Senin (3/2/2025) sekira pukul 14.30 WIB di lapangan MTs Negeri di Kelurahan Kota Baru, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis ganja.

“Dapat informasi ini, Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan. Alhasil mengamankan dua orang yakni, Jaya Pranata dan Robi Saputra,” terangnya.

Saat anggota Sat Resnarkoba amankan kedua orang itu, kata dia lagi, didapat barang bukti 2 linting daun kering, terbungkus plastik putih diduga ganja berat bruto 0,64 gram dan terbungkus plastik hitam dengan berat bruto 14,71 gram.

“1 paket kecil daun kering terbungkus kertas putih diduga ganja berat bruto 2,72 gram, 1 paket kecil daun kering terbungkus plastik transparan diduga ganja berat bruto 0,61 gram,” tandasnya.

Selain itu, lanjutnya, juga 1 buah kotak rokok merk RC blueberry warna ungu, 1 unit Hp Oppo F9 warna biru, 1 unit Hp Samsung A05s warna emas, 1 potong celana pendek warna hitam, Uang tunai senilai Rp.90.000, lembar Rp.50.000, 1 Rp.20.000, 2 Rp.10.000.

“Kini kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polres Lahat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pasal yang  disangkakan, 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (D1N)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed