MUBA, JURNAL SUMATRA – Polsek Sungai Keruh, Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil menangkap 5 orang yang kedapatan membawa senjata tajam (Sajam), dan juga 1 pengedar sabu serta bawa 1 pucuk senjata api warna hitam.
Para pelaku terjaring KKYD (Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan) dilakukan anggota Polsek Sungai Keruh di jalan poros depan UPT Puskesmas Desa Jirak dan di jalan Dusun IV Desa Jirak Jaya Kecamatan Jirak Jaya Kabupaten Muba. Minggu (02/02/2025).
Sekira pukul 00.30 WIB, pelaku IG (28) dan F (42) yang kendarai sepeda motor ditangkap di jalan poros Desa Jirak tepatnya didepan UPT Puskesmas Desa Jirak Kecamatan Jirak Jaya, keduanya kedapatan bawa senjata tajam.
Sementara di lokasi kedua, sekira pukul 04.30 WIB. E (34), R (31), S (29) dan J (45) diberhentikan anggota Polsek Sungai Keruh di jalan dusun 4 saat mengendarai mobil daihatsu Sigra dengan gelagat yang mencurigakan.
“Untuk E, R, S, semua kedapatan bawa sajam serta celurit. Saat dilakukan penggeledahan terhadap J, didapatlah 5 paket sabu dengan berat bruto 2,95 gram serta senpi warna hitam,” ujar Kapolsek Sungai Keruh, Iptu Dedy Kurniawan, SH., MH dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/1/2025).
Kapolsek juga menambahkan, tersangka J mengakui kepada polisi bahwa sabu dan senpi ilegal tersebut adalah miliknya sendiri, sedangkan ketiga rekannya juga sudah mengakui atas kepemilikan sajam nya.
“Anggota kita yang dipimpin kanit reskrim Ipda Rolly Setiawan, SH melaksanakan KKYD, Saat giat, ada mobil Sigra mencurigakan dan langsung kita lakukan penggeledahan. Dapat lah ke empat orang tersebut,” jelasnya.
Saat ini, jelasnya lagi, semua barang bukti berupa sajam, narkoba dan 1 pucuk senpi warna hitam, 1 butir amunisi pindad kaliber 38 warna gold, 1 butir amunisi 38 SPL 1989 warna silver, 1 butir amunisi SAW 38 SPL+P warna silver, 1 buah tas warna coklat merk Jeep telah diamankan di Mapolsek Sungai Keruh guna penyelidikan lebih lanjut.
“Kini J akan dijerat primer pasal 114 Ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 1 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951, dan tersangka lainnya dikenakan pasal 2 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951,” tegasnya.
Terpisah, Kasat narkoba Polres Muba AKP Zanzibar, SH mengatakan bahwa J sudah dilimpahkan ke Sat resnarkoba Polres Muba guna menjalani proses pemeriksaan. (Rafik elyas).
Komentar