oleh

Pelajar SMP di OKI Diancam Ditembak, Orangtua Lapor Polisi 

OKI, JURNAL SUMATRA – ‘Nah ini keluarganya, kutembak kau’, kalimat ini diucapkan oleh Karyadi alias Kecek saat mengacungkan senjata api miliknya ke arah seorang pelajar SMP.

Aksi itu terjadi di Dusun IV Desa Pulau Geronggang, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada Senin (27/1/2025) lalu.

Tak terima atas perlakuan tersebut, Karledi (44) warga Dusun 1 RT 001 RW 001 Desa Pulau Geronggang, yang merupakan orang tua dari pelajar SMP itu, langsung melaporkan Kecek ke polisi. Dan akhirnya pada Kamis (30/1/2025) sekira pukul 18.44 WIB, laporan telah diterima pihak SPKT Polres OKI.

Menurut keterangan Karledi saat datang ke Sekretariat PWI OKI, pada Senin (27/1/2025) lalu sekira pukul 09.00 WIB di Dusun IV Desa Pulau Geronggang, telah terjadi keributan saling pukul antara adiknya dengan Kecek yang merupakan keponakan kades setempat.

“Akhirnya, istri Kecek datang ke rumah saya meminta untuk memisahkan kedua belah pihak. Spontan saya langsung ke rumah Kecek. Namun kata tetangga Kecek, bahwa yang bersangkutan sudah berada di rumah kades,” ujar Karledi didampingi istrinya, Selasa (4/2/2025).

Kala itu, dia menunggu di halaman rumah Kecek. Namun lebih kurang 5 menit kemudian, Kecek keluar dari rumah kades dalam keadaan sudah memegang senjata api, kemudian melintas di depan Karledi dan mengucapkan kata-kata kasar, ‘akan saya bunuh adik-adikmu’.

“Lebih kurang 100 meter, Kecek melakukan penembakan ke atas, dan akhirnya saya pulang ke rumah. Namun berselang kemudian, anak saya (Aidil) pulang ke rumah dalam keadaan ketakutan dan langsung masuk ke dalam rumah. Setelah itu ada warga melapor kepada saya, bahwa Kecek mengacungkan senjata api kepada anak saya,” jelas dia.

Didekat lokasi kejadian dimana Kecek dengan brutalnya melakukan penembakan senjata api ke atas, jelasnya lagi, akhirnya dia memanggil anaknya dan dua saksi sewaktu Kecek mengacungkan senjata api ke arahnya. Semuanya mengakui ada kejadian tersebut.

“Dari kronologis kejadian itu, akhirnya saya beserta anak dan saksi langsung melapor ke Polsek Pedamaran Timur, dan dengan sigap pihak kepolisian langsung berangkat ke lokasi untuk olah TKP dan menggerebek Kecek di rumahnya, namun tak ditemukan keberadaannya,” ungkap dia.

Akhirnya, tambah dia, pada tanggal 28 Januari 2025, Polsek Pedamaran Timur menyarankan untuk memasukan laporan polisi (LP) ke Polres OKI. Sebab, kasus ini berat dan ranahnya Polres OKI yang punya kewenangan dengan pengancaman anak dibawah umur menggunakan senjata api.

“Pada Kamis 30 Januari 2025, selaku orang tua Aidil, saya sudah melapor ke Polres OKI dan telah diterima. Harapannya pelaku bisa ditangkap. Kami juga berharap polisi mengusut tuntas darimana senjata api ilegal itu berasal dan dari mana peluru itu bisa ada di pelaku,” pungkasnya. (Choe)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed