LAHAT, JURNAL SUMATRA – Polres Lahat Polda Sumsel telah siap dan antisipasi situasi menjelang putusan Mahkamah Konsitusi (MK) atas gugatan paslon nomor urut 1 dalam rangka Pilkada 2024 Kabupaten Lahat.
Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH., S.IK., MH menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lahat, terutama kepada 3 (tiga) Paslon situasi menjelang putusan MK Kabupaten Lahat.
“Untuk itu, kita telah siap dan mengantisipasi atas putusan MK terkait sengketa hasil Pilkada Lahat, dan situasi jelang putusan itu menjadi perhatian banyak pihak, baik masyarakat, tim sukses dan paslon,” ungkap Kapolres Lahat, pada Selasa (4/2/2025).
Ia menyampaikan, peran aparat keamanan terutama Polres Lahat dibantu Kodim 0405, sudah bersiap dan antisipasi menghadapi keputusan yang akan menentukan arah kepemimpinan Kabupaten Lahat kedepan.
Kapolres Lahat menegaskan, sengketa ini bermula dari gugatan yang diajukan salah satu paslon nomor urut 1 Yulius Maulana ST., M.Si dan Dr. Budiharto SE., MM, yang merasa dirugikan dalam proses pemilihan (pemungutan suara) Mereka menuding adanya dugaan pelanggaran yang mempengaruhi hasil akhir.
“Sidang pendahuluan di MK telah berlangsung, dengan masing-masing pihak menyampaikan bukti dan argumentasi,” tambahnya.
Lalu, sambung Kapolres Lahat, ditengah proses hukum yang masih berjalan situasi di Kabupaten Lahat terpantau kondusif, meskipun terdapat peningkatan aktivitas dari masing-masing Paslon yang bersengketa di MK.
Pihak keamanan, ditegaskannya, Polres Lahat bersama Kodim 0405 Lahat dan unsur terkait lainnya telah memperketat pengamanan di sejumlah titik strategis khususnya di kantor KPU, Bawaslu dan Gudang KPU, serta dimasing-masing posko kemenangan paslon guna mengantisipasi potensi ketegangan yang mungkin terjadi setelah putusan diumumkan.
Kapolres Lahat menghimbau, kepada masyarakat Kabupaten Lahat untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Aparat juga mengingatkan agar tidak mudah terprovokasi oleh berita yang belum tentu benar, serta menunggu hasil keputusan MK dengan sikap yang dewasa dan tertib.
“Putusan MK yang dijadwalkan pada hari ini selasa tanggal 04 Februari 2025, pukul 19.30 WIB, akan menjadi penentu akhir dari sengketa ini. Apapun hasilnya, diharapkan semua pihak dapat menerima dengan lapang dada demi menjaga stabilitas dan persatuan di Kabupaten Lahat,” himbau Kapolres Lahat. (D1N)
Komentar