oleh

DPRK Aceh Barat Bentuk Pansus Terkait “Hauling” Batubara

AcehBarat, jurnalsumatra.co – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat membentuk panitia khusus (Pansus) terkait aktivitas “hauling” batu bara yang saat ini diduga cacat hukum dan tidak resmi.

“Pengesahan pansus ini akan dilakukan dalam rapat paripurna terkait ‘hauling’ batu bara,”kata Ketua Komisi I DPRK Aceh Barat Ramli SE kepada wartawan di Meulaboh Aceh Barat, Selasa (4/2/2025).

“Hauling” batu bara adalah kegiatan mengangkut batu bara dari lokasi penambangan ke tempat lain, seperti pelabuhan, fasilitas pemrosesan atau stok area.

Kegiatan ini dilakukan menggunakan alat angkut berat seperti truk besar seperti yang selama ini kerap beraktivitas di jalan raya di Kabupaten Aceh Barat.

Menurut dia, pembentukan pansus yang dituangkan dalam rapat paripurna tersebut, sebagai upaya DPRK Aceh Barat untuk memastikan apakah aktivitas hauling yang selama ini dilakukan perusahaan tambang batu bara, sudah sesuai mekanisme hukum yang berlaku atau tidak.

Ramli mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, penerbitan izin hauling batu bara di Kabupaten Aceh Barat yang telah diterbitkan pada tahun 2024 harus mendapatkan izin dari kementerian terkait.

Di antaranya seperti izin atau rekomendasi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.

Namun fakta yang ditemukan di lapangan, justru penerbitan hauling tersebut tidak memiliki izin kementerian terkait seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

Ramli mengatakan, apabila nantinya pansus terbentuk, DPRK Aceh Barat akan lebih mudah bekerja untuk menyelesaikan persoalan di daerah terkait izin hauling batu bara yang selama ini diduga bermasalah, dan menyebabkan persoalan di masyarakat setempat.(net)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed