Padang, jurnalsuamtra.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Padang Sumatra Barat (Sumbar) mendapatkan penolakan saat menertibkan pedagang kaki lima atau disingkat PKL di kawasan Permindo, Ahad (2/2/2025) tadi malam sekitar pukul 22.30 WIB.
“Awalnya, kami hendak melakukan penertiban terhadap pedagang di Jalan Permindo Padang, namun mendapatkan penolakan,”kata Kepala Satpol-PP Padang Chandra Eka Putra di Padang, Senin (3/2/2025).
Penolakan itu menimbulkan kericuhan di Jalan Permindo yang lokasinya tidak jauh dari Pasar Raya Padang. Chandra menjelaskan, penertiban yang dilakukan oleh pihaknya saat itu demi menegakkan peraturan kepala daerah.
Ia juga memastikan penertiban yang dilakukan pihaknya sudah sesuai dengan prosedur, bahkan telah didahului dengan pemberitahuan kepada para pedagang. Sebelumnya, aturan yang membolehkan pedagang kaki lima berdagang di Pasar Raya Padang dan di Jalan Permindo diatur dalam Perwako Nomor 438 Tahun 2018.
Dalam Perwako tersebut dibunyikan, PKL diperbolehkan berjualan di Pasar Raya Padang setelah pukul 15.00 WIB, sedangkan di Jalan Permindo diperbolehkan berjualan setelah pukul 17.00 WIB.
Namun kini aturan tersebut telah dicabut, sehingga pedagang tidak lagi dibenarkan berdagang di kedua lokasi setempat. Satpol-PP kemudian melakukan penertiban sebagai tindak lanjut.
Hanya saja penertiban malam itu tidak berjalan dengan mulus, karena mendapatkan penolakan dari para pedagang. Akibat penolakan itu akhirnya terjadi adu fisik antara petugas dengan pedagang tidak bisa terelakkan di lokasi.
Bentrokan yang terjadi telah menimbulkan korban dari kedua belah pihak, baik dari Satpol-PP maupun pedagang kaki lima. Berdasarkan data yang dihimpun, diketahui korban dari pihak pedagang mencapai lima orang, sedangkan dari Satpol-PP sebanyak tiga orang. Beberapa korban yang mengalami luka itu dilaporkan juga telah dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.(net)
Komentar