oleh

Ratusan Honorer di Mukomuko Unjukrasa Menolak Dijadikan PPPK Paruh Waktu

Mukomuko, jurnalsumatra.co – Ratusan honorer di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu yang tidak lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap satu menggelar unjukrasa untuk menolak kebijakan pemerintah mengarahkan mereka menjadi PPPK paruh waktu.

Ratusan honorer yang tergabung dalam Aliansi Honorer R2-R3 Indonesia di wilayah Kabupaten Mukomuko menggelar aksi damai di dua tempat di daerah ini yakni Sekretariat Kabupaten Mukomuko dan DPRD Kabupaten Mukomuko, Senin (3/2/2025) pagi.

“Kita telah mengabdi sepenuh waktu selama bertahun-tahun, tetapi kita mau diangkat menjadi setengah waktu, apakah itu dikatakan adil,”kata koordinator aksi damai yang juga bagian dari Aliansi Honorer R2-R3 Indonesia di wilayah Kabupaten Mukomuko Apen.

Aksi damai tersebut diikuti oleh mayoritas tenaga honorer pendidik dan non-kependidikan di Kabupaten Mukomuko dan dihadiri juga oleh Ketua PGRI Kabupaten Mukomuko Rasita.

Ratusan honorer tersebut memulai aksi damai mulai dari lapangan komplek perkantoran, kemudian ratusan honorer menuju Sekretariat Kabupaten Mukomuko, dan terakhir mereka menuju Sekretariat DPRD Kabupaten Mukomuko.

Menurutnya, di dalam Undang-undang negara ini setiap orang diperlakukan secara adil apalagi seperti mereka yang sudah mengabdi sepenuh waktu untuk mendidik anak-anak.

Untuk itu ia berharap, diperlakukan secara adil sesuai dengan aturan negara ini dan mereka juga berharap diangkat menjadi PPPK penuh waktu bukan paruh waktu.

Ketua PGRI Kabupaten Mukomuko Rasita mendukung upaya yang dilakukan oleh tenaga honorer untuk memperjuangkan nasibnya menjadi PPPK penuh waktu bukan paruh waktu.

Kemudian dia menyarankan, honorer ini melakukan aksinya secara damai, jangan ada tindakan anarkis yang mencederai dunia pendidikan di daerah ini.

Sekretaris Daerah Mukomuko Bengkulu Abdiyanto sebelumnya menyatakan, pihaknya merumahkan tenaga honorer tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Abdiyanto menuturkan, honorer yang masuk database BKN, tetapi tidak lulus seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap pertama, maka sesuai petunjuk BKN akan diarahkan menjadi PPPK paruh waktu.(net)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed