Ternate, jurnalsumatra.co – Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Maluku Utara kembali mengamankan daging babi ilegal yang dikirim dari Manado sebanyak 19,80 kg tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate.
“Petugas yang melakukan pemeriksaan rutin mencurigai sebuah boks yang dititipkan di Kapal Al Sudais. Setelah diperiksa lebih lanjut, ditemukan daging babi tanpa dokumen karantina yang disembunyikan di dalam alat angkut,”kata Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku Utara (Malut) Willy Indra Yunan dihubungi dari Ternate, Senin (3/2/2025).
Dia mengungkapkan, daging babi tersebut ditemukan dalam boks titipan di tempat penitipan Anak Buah Kapal (ABK). Selain daging babi ilegal, petugas juga mengamankan dua ayam dewasa yang disembunyikan di sebuah truk di atas KMP Portlink VIII di Pelabuhan Penyeberangan Bastiong.
“Masuknya unggas dewasa ke Maluku Utara dilarang berdasarkan Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 17 Tahun 2007, yang mengatur pengendalian lalu lintas, pemeliharaan dan peredaran unggas di wilayah ini,”katanya.
Ia menegaskan, tindakan penahanan ini merupakan upaya untuk menjaga keamanan pangan dan mencegah penyebaran penyakit, seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta Demam Babi Afrika (African Swine Fever/ASF).
Sampai saat ini lanjutnya, Maluku Utara masih merupakan zona hijau PMK dan belum ditemukan kasus ASF. Oleh karena itu pihaknya terus melakukan pengawasan ketat terhadap lalu lintas hewan dan produk hewan.
Seperti diketahui, sepekan lalu Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku Utara melakukan tindakan karantina penahanan terhadap 300 kg lebih daging babi di Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate.
Petugas temukan ada lima boks atau250 kg daging babi di dapur, tiga boks di belakang kapal isinya 75 kg daging babi yang dicampur dengan 21 kg bakso ikan, sedangkan 2 boks yang ditemukan di dek 1 itu isinya 30 kg daging bebek.
Willy mengatakan, petugas Karantina Maluku Utara melakukan penahanan terhadap komoditas tersebut karena tidak dilengkapi dokumen persyaratan.
Kejadian tersebut bermula saat petugas Karantina Maluku Utara melakukan patroli rutin terhadap alat angkut yaitu kapal KM Venecian dari Manado yang bersandar di Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate. Petugas menemukan 10 boks yang berisi daging babi dan produk hewan lain yang disimpan di tempat yang berbeda.(net)
Komentar