OGAN ILIR, JURNAL SUMATRA – Seorang pengedar Sabu, MA (30) warga Desa Tanjung Tambak Kecamatan Tanjung Batu Ogan Ilir (OI), Sumsel. Diringkus aparat Satres Narkoba Polres OI saat akan bertransaksi.
Demikian Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Surya Wibowo melalui Kasat Narkoba Polres OI, Iptu A Surya Atmaja pada awak media terkait keberhasilan jajarannya mengamankan pelaku tindak pidana kejahatan narkotika. Indralaya OI, Jum’at (31/01/2025)
Lebih lanjut dikatakan, terungkapnya kasus pelaku tindak kejahatan peredaran narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengaku resah atas tindak tanduk pelaku sebagai pengedar sabu di desanya.
Menurutnya, sebagai tindak lanjut, Tim unit 2 Satnarkoba Polres OI segera turun menuju domisili dimaksud yakni di Jalan Raden Pajeri Ds.I Desa Tanjung Tambak berdasarkan data yang diterima petugas dari masyarakat.
“Ternyata benar, MA yang diketahui berprofesi sebagai driver mobil truk ini sedang ada di lokasi, persis depan rumahnya, menunggu akan bertransaksi,” ungkap Surya.
Kemudian katanya, petugas segera langsung bertindak melakukan pengamanan pada pelaku dan dilakukan penggeledahan.
“Dan hasil penggeledahan pada MA, petugas menemukan 15 paket Sabu siap edar seberat 3,68 gram, rokok besi serta uang tunai Rp 1 juta lebih hasil transaksi,” bebernya.
Masih katanya, setelah pelaku diamankan bersama barang bukti, kemudian digelandang ke Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaa lebih lanjut dan pengembangan.
“Siapa pun itu, kami pasti akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” tegasnya. (van)
Komentar