Singkawang, jurnalsumatra.co – Seorang anggota DPRD Singkawang berinisial HA resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Singkawang Kalimantan Barat terhitung sejak kemarin, Jum’at (31/1/2025), karena diduga sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak bawah umur pada tahun 2023.
“Pelimpahan ke Kejaksaan ini merupakan prosedur yang ada. Kita menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Singkawang,”kata Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Deddi Sitepu, Sabtu (1/2/2025).
Barang bukti yang diserahkan olisi diantaranya satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka, pakaian korban serta hasil visum. “Semua sudah terlampir dalam kelengkapan berkas penyerahan pada hari ini,”ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan kata kasat Reskrim, kondisi tersangka dalam keadaan sehat sehingga bisa dilaksanakan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Singkawang. Atas perbuatannya, Polres Singkawang menjerat tersangka dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 5 hingga 15 tahun.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Singkawang Nur Handayani didampingi Kasipidum Heri Susanto mengatakan pihaknya sudah menerima tahap II dari Polres Singkawang atas nama tersangka H Herman alias H Aman.
“Tersangka ini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 82 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 dan atau pasal huruf C UU RI No 12 tahun 2022,”katanya. Selain terancam sangkaan pidana UU Perlindungan anak, tersangka juga dijerat UU tindak kekerasan seksual.
“Untuk selanjutnya tersangka dilakukan penahanan di Lapas Singkawang selama 20 hari. Namun sebelum 20 hari kita akan segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Singkawang,”ujarnya. Dalam persidangan kelak, Kejaksaan Negeri Singkawang sudah menyiapkan sebanyak enam Jaksa Penuntut Umum.
“Untuk kasus ini kita akan menunjuk enam orang jaksa penuntut umum dalam persidangan tersangka nantinya di pengadilan,”ucapnya. HA sendiri merupakan anggota DPRD Singkawang terpilih untuk periode 2025 hingga 2030.(net)
Komentar