PALI, JURNAL SUMATRA – Unit reserse kriminal (Reskrim) Polsek Penukal Abab, Polres PALI, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal dalam patroli rutin.
Dua pria diamankan di kawasan Simpang Empat Desa Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, pada Jumat (31/1/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan delapan butir amunisi kaliber 38 mm dari tangan dua tersangka yang mengendarai sepeda motor tanpa pelat nomor.
Kapolsek Penukal Abab, AKP Dedy Kurnia, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan bermula saat anggota Unit Reskrim Polsek Penukal Abab tengah melaksanakan patroli di sepanjang jalan lintas Belimbing-Sekayu.
“Ketika melintas di Simpang Empat Desa Babat, petugas mencurigai dua pria yang mengendarai sepeda motor Yamaha RX King tanpa pelat nomor. Setelah dihentikan dan diperiksa, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver di pinggang tersangka Yoga Adi Saputra, serta delapan butir amunisi di kantong celana Rendi. Keduanya langsung diamankan tanpa perlawanan,” ungkap AKP Dedy Kurnia.
Jelasnya lagi, Tersangka yang diamankan yakni Rendi (36), warga Desa Teluk Lubuk, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, serta Yoga Adi Saputra (25), warga Desa Rimba Ukur, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.
“Saat ini, keduanya telah dibawa ke Mapolsek Penukal Abab untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.
Ditambahkan Kanit Reskrim Polsek Penukal Abab, IPDA Wadi Harpa, S.H., M.H., bahwa pihaknya mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas kepemilikan senjata api ilegal.
“Jika masyarakat memiliki informasi terkait kepemilikan senjata api ilegal, segera laporkan ke pihak berwenang. Kerjasama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif,” kata IPDA Wadi Harpa.
Atas perbuatannya, lanjut dia, kedua tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.
“Mereka terancam hukuman berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana mati. Dan akan kita pastikan kondisi kesehatan tersangka selama proses hukum berlangsung,” tuturnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, tambahnya, Polres PALI kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas senjata api ilegal.
“Patroli dan operasi serupa akan terus ditingkatkan guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres PALI,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang bagi peredaran senjata api ilegal yang dapat mengancam keamanan masyarakat.
Komentar