oleh

Kenaikan Tarif Pas Pelabuhan SBP Tanjungpinang Dibatalkan

Tanjungpinang, jurnalsumatra.co –  PT Pelindo (Persero) Cabang Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) membatalkan kenaikan tarif tanda masuk (Pas) terminal penumpang Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) yang  rencana akan diberlakukan mulai 1 Februari 2025.

Pembatalan kenaikan tarif tersebut disampaikan secara resmi oleh General Manager (GM) Pelindo Cabang Tanjungpinang Tonny Hendra Cahyadi melalui surat pengumuman Nomor: PU.05.01/30/1/1/GM/GM/TGPI-25 per tanggal 30 Januari 2025.

“Menyikapi aspirasi masyarakat terkait rencana penyesuaian tarif pas pelabuhan SBP Tanjungpinang yang akan diberlakukan tanggal 1 Februari 2025, dengan ini kami nyatakan batal,”kata Tonny dihubungi di Tanjungpinang, Kamis (30/1/2025).

Sementara, Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengapresiasi pembatalan kenaikan tarif pas pelabuhan SBP Tanjungpinang, karena banyak penolakan dari berbagai kalangan terhadap kebijakan Pelindo tersebut.

“Saat ini kita memang tengah berupaya mengurangi beban ekonomi bagi masyarakat, termasuk soal kenaikan tarif tersebut,”kata Gubernur Ansar di Tanjungpinang.

Ansar juga menilai Pelindo perlu menyampaikan laporan kepada Pemkot Tanjungpinang maupun Pemprov Kepri terkait pendapatan dan beban operasional pelabuhan SBP yang telah berjalan selama ini.

Apalagi sudah ada kerja sama antara Pelindo dan BUMD Tanjungpinang Makmur Bersama (PT. TMB) terkait bagi hasil pengelolaan pendapatan pas pelabuhan SBP.

“Kalau memang pendapatannya surplus, mungkin Pelindo belum perlu menaikkan tarif pas baru, kecuali memang ada perbaikan-perbaikan layanan pelabuhan ke depan,”ucap Ansar.

Disinggung mengenai fasilitas dan layanan di pelabuhan SBP Tanjungpinang yang ada sekarang menurut Ansar, secara umum pelayanan di pelabuhan itu sudah sesuai standar minimal, salah satunya memiliki pelabuhan domestik dan internasional.

Kendati begitu lanjutnya, memang ada beberapa fasilitas pelabuhan yang perlu dibenahi agar semakin baik ke depannya, seperti penataan kawasan parkir kendaraan roda dua hingga roda empat.(net)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed