oleh

1.449 Ekor Belangkas Besar Hendak Diperjualbelikan Disita Polisi

Pekanbaru, jurnalsumatra.co – Kepolisian Resor Rokan Hilir menyita 1.449 ekor belangkas besar (Tachypleus gigas) yang dikemas dalam 10 kotak untuk diperjualbelikan. Kepala Polres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni saat dikonfirmasi mengungkapkan, seorang pria berinisial UST (30) turut ditangkap dalam kasus ini.

Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait perdagangan belangkas dalam jumlah besar.

“Kami menerima informasi dari warga dan langsung melakukan penyelidikan. Saat tiba di lokasi, tim menemukan kendaraan yang membawa belangkas dalam jumlah besar dan langsung meringkus pelaku,”kata AKBP Isa, Jum’at (31/1/2025).

Pihaknya mengungkap kasus dugaan perdagangan satwa dilindungi ini di Jalan Lingkar Bundaran Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas, Ahad (26/1/2025). Dalam operasi ini, turut satu unit mobil yang digunakan untuk mengangkut satwa tersebut serta telepon seluler tersangka.

Saat ini, kepolisian masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan perdagangan ilegal yang lebih luas.

“Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk perdagangan satwa dilindungi. Ini merupakan bagian dari upaya kami dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah eksploitasi terhadap spesies yang terancam punah,”tegas AKBP Isa.

Pelaku dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf e Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.(net)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed