oleh

Komplotan Pelaku 10 Kali Curanmor di Bandarlampung Diringkus

Bandarlampung, jurnalsumatra.co –  Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung Provinsi Lampung berhasil meringkus lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang telah sepuluh kali beraksi di kota setempat.

“Kelima pelaku Curanmor ini ditangkap jajaran Polresta Bandarlampung pada Selasa (28/1/2025),” kata Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay di Bandarlampung, Kamis (30/1/2025).

Ia mengungkapkan, komplotan ini telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di sepuluh lokasi berbeda di Kota Bandarlampung dalam dua minggu terakhir. “Mereka dikenal sebagai kelompok asal Kabupaten Lampung Tengah yang terorganisir,”kata dia.

Ia mengatakan, dalam aksinya para pelaku ini menggunakan tiga unit sepeda motor sebagai kendaraan operasional, serta membawa senjata api rakitan jenis revolver untuk mengintimidasi korban dan siapa pun yang mencoba menggagalkan aksi mereka.

“Guna memuluskan aksinya para pelaku juga memakai kunci seribu untuk merusak gembok pagar dan kunci letter T untuk membobol kontak sepeda motor yang menjadi target,”kata dia.

Kombes Alfret Jacob menjelaskan, kronologi penangkapan kelima pelaku ini bermula dari anggota Polsek Kedaton melakukan patroli wilayah, kemudian melihat lima orang yang diduga ingin melakukan tindak kejahatan Curanmor.

“Saat ingin dilakukan penangkapan komplotan pelaku melakukan perlawanan terhadap polisi dan melepaskan tembakan ke arah anggota kami. Kemudian dalam upaya meringkus komplotan tersebut anggota melakukan tindakan tegas dan terukur dan berhasil mengamankan dua dari lima pelaku,”kata dia.

Selanjutnya, anggota Polresta Bandarlampung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga pelaku lainnya yang sempat melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP). “Ketiga pelaku ini kami tangkap di wilayah Kecamatan Sukarame, karena mereka juga melakukan perlawanan maka anggota pun memberikan tindakan tegas dan terukur,”kata dia.

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan, polisi berhasil mengidentifikasi kelima pelaku yaitu Tio Pratama Yuda Ais Gopleng (23) dan Andi Septian Ais Dobleng (29) sebagai eksekutor pencurian, serta Diki Irawan (23), Wahyudi Ais Ateng (29), dan Sulistiyono (32) yang berperan sebagai pilot atau pemantau situasi di lokasi kejadian.

“Modus komplotan ini yakni dengan bongkar kunci kontak motor. Kami juga mengamankan barang bukti berupa senjata api, dua unit sepeda motor Honda Beat Street dan Honda Vario warna hitam, serta berbagai alat perusak kunci,”kata dia.

Dia menegaskan, para pelaku curanmor ini akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed