HuluSungaiTengah, Jurnalsumatra.co – Polres Hulu Sungai Tengah (HST) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) meringkus HL (51) pelaku pembunuhan terhadap Dedy Rahman (40) usai buron selama empat tahun.
“Pembunuhan terjadi di Desa Gambah Kecamatan Barabai Kabupaten HST pada 28 Juli 2021. HL diringkus Buser Polres HST bersama Buser Polres Kotabaru di sebuah rumah kontrakan di Desa Pembataan Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru,”kata Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon di Barabai Hulu Sungai Tengah, Selasa (28/1/2025).
Saat interogasi, Jupri menyebutkan HL mengakui perbuatannya membunuh korban, pelaku awalnya mendapat informasi yang menyebutkan istrinya berselingkuh dengan pria lain di rumah korban.
“Motifnya karena korban menghalang-halangi pelaku yang hendak menggerebek istrinya yang berselingkuh di rumah korban,”ujarnya.
Pada saat kejadian, Jupri mengatakan saat itu saksi pertama (istri korban) sedang mencabuti rambut uban korban di rumah, lalu tiba-tiba datang pelaku HL membawa senjata tajam jenis parang.
Kemudian pelaku menyerang korban dengan membabi buta karena merasa dihalang-halangi, pelaku langsung kabur usai melakukan aksi brutal, sementara tubuh korban dibopong sang istri sampai ke jalan raya dan dievakuasi ke rumah sakit untuk penanganan medis, namun dalam perjalanan meninggal dunia.
Pelaku melarikan diri ke dalam hutan dan sering berpindah-pindah hingga buron selama empat tahun, berkat koordinasi dan pengejaran petugas akhirnya HL diringkus di Kabupaten Kotabaru.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 338 Jo 351 Ayat 3 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres HST,”ujar Jupri.(net)
Komentar