LampungSelatan, jurnalsumatra.co – Kepolisian Sektor (Polsek) Candipuro Lampung Selatan berhasil menangkap pasangan suami istri (Pasutri) atas nama Ari Setiawan (37) dan istrinya Dewi Sunita (36) yang kedapatan membawa dan mengedarkan uang rupiah palsu.
“Penangkapan dilakukan pada Senin 20 Januari 2025 di dua lokasi berbeda, yakni Desa Cinta Mulya dan Desa Mekar Mulya Kecamatan Candipuro,”kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin di Kalianda Lampung, Kamis (23/1/2025).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang penggunaan uang palsu di warung-warung kecil di Desa Cintamulya Lampung Selatan.
“Modus operandi pelaku adalah membelanjakan uang palsu di warung-warung kecil yang umumnya dijaga oleh ibu rumah tangga lanjut usia. Tersangka ditangkap saat membeli kebutuhan pokok menggunakan uang palsu pecahan lima puluh ribu,”ujarnya.
Dirinya menerangkan, setelah dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku, ditemukan 11 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 dengan total Rp550.000 di saku celana tersangka.
Setelah melakukan penangkapan, tim mengembangkan kasus dan dari hasil interogasi terungkap bahwa sang istri memesan uang palsu melalui aplikasi Telegram.
“Istrinya mengaku membeli uang palsu senilai Rp1 juta dengan harga Rp350.000 menggunakan metode pembayaran digital,”ucapnya.
Setelah dilakukan pengembangan mendalam, polisi juga menemukan uang palsu senilai Rp4.200.000 terkubur di belakang rumah mereka. Uang palsu tersebut diedarkan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga dengan menargetkan warung kecil di pedesaan untuk meminimalkan kecurigaan.
Atas penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti uang rupiah diduga palsu sebanyak 63 lembar senilai Rp4.750.000, dengan rincian uang pecahan nominal Rp100.000 sebanyak 32 lembar dan uang pecahan nominal Rp50.000 sebanyak 31 lembar. Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp485.000 yang didapat tersangka dari kembalian uang rupiah palsu yang telah dibelanjakan.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres menyatakan, pihaknya akan terus mengawasi dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku peredaran uang palsu. Kapolres mengimbau masyarakat khususnya para pedagang, agar lebih berhati-hati dan harus lebih teliti dalam bertransaksi menggunakan uang tunai.
“Jika memang ada atau warga menemukan pelaku yang selalu membeli menggunakan uang palsu harap segera menghubungi kepolisian setempat supaya segera ditindaklanjuti, karena ini sangat merugikan kita semua,”ujar dia.(net)
Komentar