oleh

Gerebek Rumah Pengedar Ini, 2 Polisi Luka dan 1 Meninggal Dunia

LAHAT, JURNAL SUMATRA – Tak kenal kata lelah dalam menekan peredaran narkotika. Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lahat dibawah pimpinan AKP Hairuddin SH, didampingi KBO IPTU Muhammad, Kanit I, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja.

Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH., S.IK., MH melalui Kasi Humas AKP Sugianto, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan adanya pengungkapan tersebut.

“Kali ini dua orang pengedar narkotika jenis ganja, Ebi (27) dan Lindi Fernandes (26) diamankan. Keduanya warga Desa Simpang III PUMU Kecamatan Tanjung Sakti PUMU, Kabupaten Lahat,” ujarnya.

Ditangkap Rabu 22 Januari 2025 sekira pukul 03.30 WIB dirumah milik Pelaku Ebi di Desa Simpang III PUMU. Jelasnya, Dan rumah pelaku ini sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis ganja.

“Anggota Sat Resnarkoba Polres Lahat yang dipimpin KBO IPTU Muhammad melakukan penangkapan. Saat petugas datangi rumahnya, pelaku Ebi membuka pintu depan langsung mengibaskan satu bilah senjata tajam jenis Pisau secara membabi buta, dan berhasil melukai 3 orang anggota Sat Resnarkoba Polres Lahat,” ungkapnya.

Dari sabetan pisau tersebut, lanjutnya, mengakibatkan 3 anggota yakni Bripka Kuntho Wibisono, SE, Brigadir Didit Prasetya SH, dan Bripda Faras Nabhan Atallah mengalami luka hingga dilarikan ke rumah sakit.

“Saat pengerebekan yang dilakukan oleh jajaran Sat Resnarkoba Polres Lahat, Pelaku Ebi melarikan diri melalui pintu belakang rumah miliknya sambil memegang senjata tajam jenis pisau di tangan kanannya,” terangnya.

Atas kejadian ini, katanya lagi, petugas Polisi melakukan tindakan tegas secara terukur, lepaskan tembakan ke arah kaki pelaku Ebi, guna melumpuhkan Ebi yang masih berusaha melukai petugas saat dilakukan penangkapan.

“Usai melumpuhkan pengedar narkotika jenis ganja, Ebi dan Lindi Fernandes.  petugas Polisi melakukan penggeledahan dan pemeriksaan rumah milik Ebi, didapatkan barang bukti 1 buah tas ransel warna coklat berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja berat brutto 1.020 gram,” tandasnya.

Narkotika jenis ganja yang ditemukan Polisi saat penggerebekan.

Dari pengakuan pelaku EBI, barang bukti narkotika jenis ganja yang ditemukan oleh petugas Polisi, benar miliknya. Tambahnya, tanpa mengulur waktu lagi, kedua pelaku bersama barang bukti ganja dan 1 bilah senjata tajam jenis pisau dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Akan tetapi, atas penggerebekan itu, 1 personil Sat Resnarkoba, Bripda Faras Nabhan Atallah dinyatakan meninggal dunia, di rumah sakit Basemah Pagaralam,” pungkasnya. (D1N)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed