oleh

Satwa Lindung Dilepasliarkan BKSDA di Gunung Salahutu

“Diharapkan, satwa-satwa yang dilepasliarkan ini juga dapat cepat beradaptasi dan berkembangbiak di lingkungan barunya sehingga akan berdampak pada peningkatan populasi jenis satwa di alam,”ucap Danny.

Diketahui, berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya bahwa, barang siapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).(net)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed