LAHAT, JURNAL SUMATRA – Keseriusan jajaran Sat Resnarkoba Polres Lahat, Polda Sumsel dalam memberantas peredaran narkotika jenis sabu, dalam wilayah hukum Polres Lahat kian hari semakin ditingkatkan.
Hal itu dibuktikan oleh satuan tersebut dibawah pimpinan AKP Hairuddin SH, Kanit I, II, dan personel, dengan kembali telah berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu.
Kali ini giliran rumah pelaku Syahril yang berada di Desa Gedung Agung Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, jadi sasaran. Digerebek sekira pukul 19.00 WIB, Sabtu (18/1/2025).
Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH., S.IK , MH melalui Kasi Humas AKP Sugianto, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan adanya penggerebekan tersebut.
“Ada dua pengedar narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan berikut barang bukti. Syahril (42) dan M. Agus Setiawan (28), keduanya warga setempat,” ujarnya. Senin (20/01/2025).
Terungkap, jelasnya, bermula dari informasi yang didapat, bahwa rumah kontrakan dihuni Syahril tersebut, kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
“Sehingga Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan dan penangkapan terkait tindak pidana narkotika jenis sabu,” tandasnya.
Alhasil Syahril dan M. Agus Setiawan, berhasil diamankan. Lanjutnya, hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti 3 paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga sabu, berat brutto 28,65 gram.
“Lalu, 51 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga sabu berat brutto 15, 26 gram, 11 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga sabu berat brutto 5,14 gram,” ungkapnya.
Juga, masih katanya, 1 buah kotak kaleng rokok Dji Samsoe warna hitam, 1 buah kotak rokok Surya, 1 buah kotak rokok Sampoerna, 1 bal plastik klip transparan transparan, 2 unit Hp Android, 8 lembar uang pecahan Rp. 100 ribu.
“Setelah mengamankan kedua pengedar ini, langsung digelandang ke Mapolres Lahat berikut barang bukti yang telah ditemukan tim Sat Resnarkoba Polres Lahat,” tuturnya
Bagi Kedua pelaku, sambungnya, akan disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (D1N)
Komentar