oleh

Ratusan Pegawai Sekwan DPRD Riau Dikumpulkan Kepolisian Terkait SPPD Fiktif

Pekanbaru, jurnalsumatra.co –  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Riau mengumpulkan ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga ahli dan honorer dari sekretaris dewan DPRD provinsi setempat yang diduga menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun 2020-2021.

Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan di Pekanbaru mengatakan, pihaknya meminta para penerima dana tersebut untuk mengembalikan uang kepada penyidik sebagai barang bukti. Hingga saat ini, barang bukti yang telah disita mencapai Rp7,1 miliar, di luar aset bergerak maupun tidak bergerak yang juga telah disita.

“Kami berharap mereka sadar dan menyerahkan uang yang diterima untuk menambah pemulihan aset. Perkara ini akan terus kami percepat, dan proses penetapan tersangka akan dilakukan setelah gelar perkara,”kata Kombes Ade, Jum’at (17/1/2025) Malam.

Menurutnya, dari 401 saksi yang menjadi target pemeriksaan, sebanyak 353 orang telah diperiksa. Pada Jum’at (17/1/2025) sebanyak 297 orang hadir langsung, sementara sebagian mengikuti melalui “zoom meeting” karena berada di luar kota.

Polda Riau mengidentifikasi tiga kelompok penerima aliran dana yakni ASN, tenaga ahli, dan honorer. Nominal bervariasi, mulai dari di bawah Rp100 juta hingga lebih dari Rp300 juta.

Penyidik memberi batas waktu hingga akhir Januari untuk pengembalian dana, bersamaan dengan penyelesaian audit kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Riau. “Saya tegaskan penanganan perkara ini akan terus berlanjut dan akan kami percepat,”tukasnya.(net)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed