Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri PALI menyatakan siap mendukung kepolisian dalam proses hukum.
“Kami akan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi,” tegas salah satu perwakilan JPU. (Owen)
Komentar