oleh

Penyelundupan BBM Ilegal, Sat Reskrim Polres PALI Ciduk 2 Tersangka

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri PALI menyatakan siap mendukung kepolisian dalam proses hukum.

“Kami akan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi,” tegas salah satu perwakilan JPU. (Owen)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed