oleh

Tak Dikasih Uang untuk Main Judol, Pria di Muratara Tusuk Istri 

MURATARA, JURNAL SUMATRA – Satreskrim Polres Muratara ungkap kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP / B – 96 / XII / 2024 / SPKT / Polres Muratara / Polda Sumsel, tanggal 22 Desember 2024.

Berdasar laporan warga dan saksi-saksi di tempat kejadian perkara (TKP). Marta (34) pelapor, dan saksi Lukman Hakim (50) dan Erma (50), warga Desa Maur Baru Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Polisi berhasil amankan Rangga Saputra (34), pelaku penusukan terhadap istrinya Tesi Desmanita di rumahnya sendiri yang berada di Desa Maur Baru.

Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani melalui Kasi Humas Polres Muratara, Didian Perkasa, membenarkan jika pada hari ini Minggu 22 Desember 2024 unit Reskrim Polres Muratara berhasil amankan pelaku KDRT di Desa Maur Baru Muratara.

“Sekira pukul 10.00 WIB pagi tadi, korban sedang memasak di dapur, kemudian pelaku meminjam uang kepada korban, tapi korban tak mau memberi uang,” jelas Kasi Humas, Minggu (22/12/2024).

Dikarenakan, jelasnya lagi, pelaku suka menghabiskan uang dengan bermain Judi Online (Judol), sehingga korban marah sambil berkata “Aku larai bae kalo roman ko, aku dak tahan lagi”.

“Mendengar ucapan korban tersebut, pelaku langsung mengambil pisau yang berada di dalam lemari, kemudian pelaku duduk di ruang tamu, akan tetapi korban masih marah kepada pelaku,” ungkapnya.

“Karena kesal dengan ocehan korban, pelaku langsung menuju ke dapur dan menusuk korban sebanyak satu kali di bagian pinggang, hingga pisau yang digunakan menancap di tubuh korban,“ bebernya.

Setelah korban di tusuk, lanjutnya, pelaku lari ke rumah Amri yang terletak di Desa Bingin Rupit. Kemudian pelaku dibawah ke rumah Kadus Desa Bingin Rupit untuk mengamankan diri.

“Lalu, sekira pukul 12.10 WIB Pelaku di amankan oleh Kanit PPA bersama anggota Polsek Rupit, di back up Tim Opsnal Polres Muratara di kediaman Kadus desa Bingin Rupit,” tuturnya.

Rangga Saputra (34) Pelaku Penusuk Istrinya

Selanjutnya Pelaku di bawa ke Polres Muratara untuk penyidikan lebih lanjut. Tambahnya, Saat ini korban di rujuk ke rumah sakit AR. Bunda di Kota Lubuk Linggau untuk penanganan lebih lanjut.

“Pasal yang dikenakan, yakni pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),“ tegasnya.

Berikut barang bukti yang berhasil diamankan tim Opsnal Polres Muratara, sambungnya, 1 bilah Pisau tanpa gagang masih tertancap di tubuh korban, dan satu helai baju warna merah milik korban.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed