LAHAT, JURNAL SUMATRA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Lahat, terus mempertajam pemeriksaan terhadap belasan oknum Kepala desa (Kades) di wilayahnya, atas dugaan korupsi pembuatan peta desa yang disinyalir fiktif.
Informasi dilapangan menyebutkan, kasus yang menjadi buah bibir masyarakat atas pembuatan peta desa ini menelan dana sebesar Rp.36.000.000′- per kepala desa. Namun, diperkirakan ada 10 – 15 Kades yang tidak mau membuat peta desa tersebut.
“Benar, saat ini tengah perdalam dan sudah ada 14 orang kepala desa wilayah Kabupaten Lahat telah diperiksa tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Lahat, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi peta desa,” ungkap Kajari Lahat Toto Roedianto melalui Kasi Intel Zit Muttaqin, pada Kamis (19/12/2024).
Sehingga, sambung Zit, tim penyidik tindak pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lahat, terus melakukan pemanggilan sejumlah saksi yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembuatan peta desa yang menyerap anggaran tahun 2023.
“Kasus tindak pidana korupsi pembuatan peta desa ini masih dalam tahap proses pendalaman,” ujar Zit Muttaqin.
Sebelumnya dalam release akhir tahun 2024, Kajari Lahat, Toto Roedianto menyampaikan kepada awak media bahwa pihaknya telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi peta desa dari penyelidikan ke penyidikan.
Hanya saja terkait modus dan kerugian negara dari perkara tersebut, saat ini masih dalam proses penyidikan oleh tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Lahat. (D1N)
Komentar