PALEMBANG, JURNAL SUMATRA – Usai melakukan pemeriksaan selama 14 jam, akhirnya penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menetapkan Fadilla alias Datuk (36), sebagai tersangka penganiayaan Muhammad Luthfi, dokter koas RS Siti Fatimah Az Zahra.
Dengan memakai baju tahanan Polda Sumsel berwarna oranye, Datuk dihadirkan langsung dalam press release dihadapan wartawan Sabtu (14/12/2024).
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo mengatakan, pelaku Fadilla alias Datuk merupakan sopir dari orang tua teman korban yang sesama dokter muda bertugas di rumah sakit Siti Fatimah Palembang.
“Saat kejadian, korban diajak bertemu oleh orang tua teman korban disebuah Cafe di Jalan Demang Lebar Daun Palembang, untuk memprotes jadwal piket yang didapatkan anaknya pada malam tahun baru,” jelasnya.
Diduga, jelasnya lagi, saat membicarakan hal tersebut korban tidak menggubris omongan orang tua temannya hingga membuat pelaku yang berada di TKP tersulut emosinya hingga melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Motif pelaku menganiaya korban, lantaran kesal dan emosi karena korban dianggap tidak menghargai dan membiarkan majikannya berbicara sendiri dan tidak mengikuti permintaan majikannya,” ujarnyam
“Pelaku ini memang diajak untuk mengantar oleh orang tua teman korban ke Cafe bertemu korban guna membicarakan jadwal piket anak majikannya. Pelaku ini sudah 20 tahun bekerja sebagai sopir orang tua teman korban,” tambahnya.
Dari kasus ini, katanya lagi, penyidik mengamankan barang bukti 1 buah Flashdisk berwarna merah hitam merek sandisk berisi rekaman CCTV yang merekam peristiwa penganiayaan terhadap korban.
“Juga 1 lembar surat keterangan hasil Visum Et Repertum, 1 helai baju pelaku berwarna merah bertuliskan B.BOOGIE dan 1 helai celana pelaku, jeans warna biru gelap yang dipakai saat melakukan penganiayaan, serta 1 buah baju korban saat alami penganiayaan,” tandasnya
Sambungnya, Kami masih melakukan pengembangan dan mengumpulkan alat bukti lainnya, apakah ada keterlibatan majikan pelaku.
“Karena untuk menetapkan tersangka, penyidik harus memiliki minimal dua alat bukti, kalau memang nanti ditemukan alat bukti yang mengarah kepada majikan pelaku, dipastikan akan dijadikan tersangka juga,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Pria berbaju merah pelaku pemukulan terhadap dokter koas RS Siti Fatimah yang viral di sosial media akhirnya mendatangi Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Jumat (13/12/2024) pagi sekitar pukul 10.45 WIB.
Komentar