LAHAT, JURNAL SUMATRA – Jajaran Satresnarkoba Polres Lahat dibawah pimpinan AKP Hairudin SH, Kanit I, II, dan Personel telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.
Terungkapnya kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu ini, berdasarkan Laporan Polisi LP/A-70/XII/2024/SPKT. Sat Resnarkoba/ Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 05 Desember 2024.
Waktu dan tempat pada Kamis 05 Desember 2024 sekira pukul 20.45 WIB di Dusun III Desa Sengkuang Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat.
Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas AKP Sugianto, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan hal tersebut.
“Untuk tersangka sendiri, bernama Rendi Wijaya (29) warga Desa Ulak Pandan Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat,” ungkap dia.
Untuk kronologis penangkapan diceritakan Liespono, pada Kamis 05 Desember 2024 sekira jam 20.45 WIB di Dusun III Desa Sengkuang yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
“Mendapatkan informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan Penangkapan terkait tindak pidana Narkotika jenis Sabu,” ujar Liespono, pada Rabu (11/12/2024).
Dan, sambung Liespono, Team Satresnarkoba Polres Lahat berhasil mengamankan satu (1) orang terduga pengedar bernama Rendi Wijaya, saat dilakukan pemeriksaan didapati barang bukti berupa 10 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip Transparan diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 2,05 gram, satu lembar plastik klip Transparan ukuran sedang, satu potong baju kemeja warna kuning merk PT WBK, satu unit Hp android merk OPPO A18 warna biru, dan uang tunai senilai Rp.250.000′.
Tanpa mengulur waktu lagi, dikatakan Liespono, tersangka berikut barang bukti (BB) digelandang ke Satresnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pasal yang disangkakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Liespono. (D1N).
Komentar