oleh

Kapolres Muratara Tanggapi Laporan Korban melalui Kuasa Hukumnya

MURATARA, JURNAL SUMATRA – Menyikapi laporan yang diajukan oleh korban melalui kuasa hukumnya, Kapolres Musi Rawas Utara (Muratara) AKBP Koko Arianto Wardana, melalui Kasi Humas Polres Muratara, Ipda Didian Perkasa memberikan penjelasan mengenai perkembangan kasus tersebut. Selasa (10/12/2024).

Dijelaskannya, laporan yang diajukan oleh korban/pelapor atas nama Deki Subari saat ini berada dalam tahap penanganan pihak kepolisian.

“Laporan resmi dari korban diterima oleh Polres Muratara pada hari Jumat, 6 Desember 2024, dan telah dimintai keterangan untuk klarifikasi sebagai bagian dari proses awal penanganan kasus,” ungkap dia.

Saat ini, lanjutnya, laporan dari korban masih dalam tahap penyelidikan untuk mengumpulkan bukti dan fakta yang mendukung.

“Untuk perkembangan lebih lanjut mengenai laporan tersebut, pihak Polres Muratara akan menyampaikan info resmi kepada korban melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP),” terangnya.

Ia menegaskan, komitmen Polres Muratara dalam menuntaskan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Kepada semua pihak untuk memberikan waktu kepada pihak kepolisian agar dapat bekerja maksimal dalam menangani laporan tersebut,” imbaunya.

Pihak kepolisian, tambahnya, mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan mendukung proses hukum yang tengah berlangsung. (Rilis)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed