MURATARA, JURNAL SUMATRA – Herdiansyah, SH, kuasa hukum dari Deki Subari, korban penusukan yang terjadi pada Rabu, 27 Desember 2024, di depan Kantor Kecamatan Rawas Ilir mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi ulang terhadap laporan yang telah pihaknya ajukan pada 6 Desember 2024 ke pihak Pidum Polres Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam pernyataannya, Herdiansyah menjelaskan bahwa penusukan terhadap Deki dilakukan oleh seorang pria berinisial D. Akibat kejadian tersebut, Deki mengalami luka tusuk di bagian punggung belakang. Saat ini, korban belum dapat diajak berkomunikasi karena kondisi fisik dan psikologisnya yang terganggu akibat trauma berat.
“Korban saat ini masih dalam kondisi sangat berat dan belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Kami berharap pihak berwajib segera menindaklanjuti kasus ini secara serius,” ujar Herdiansyah dalam wawancaranya pada Senin (9/12/2024).
Terkait dengan perkembangan laporan yang diajukan sebelumnya, Herdiansyah mengkonfirmasi bahwa pada hari ini pihaknya kembali meminta klarifikasi kepada pihak Pidum Polres Musi Rawas Utara mengenai status kasus tersebut.
“Tujuan kami adalah memastikan kasus ini mendapat perhatian serius dan perkembangan yang jelas. Untuk sementara, pasal yang dikenakan dalam kasus ini adalah Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan hukuman penjara lima tahun kurungan penjara,” jelas Herdiansyah.
Herdiansyah juga berharap agar pihak kepolisian segera mengungkap motif di balik kejadian ini dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Pihak keluarga korban juga sangat mengharapkan keadilan bagi Deki yang kini tengah berjuang untuk pemulihan.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan terkait kasus penusukan tersebut masih berlangsung. (AkaZzz)
Komentar