PALEMBANG, JURNAL SUMATRA – Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel kembali menyerahkan tersangka bersama barang bukti Tahap II kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang dalam kasus dugaan korupsi Pekerjaan Pembangunan Prasarana Light Rail Transit (LRT) Sumsel 2016-2020, Kamis (28/11/2025).
Setelah sebelumnya pihak Kejati pada September 2024 lalu, telah menyerahkan tersangka dan menyita RP 2,88 Miliar, uang sisa aliran (dana korupsi) yang belum terdistribusi ke pihak lain.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, melalui keterangan tertulisnya membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penyerahan 4 orang tersangka beserta barang bukti dalam kasus Pekerjaan Pembangunan Prasarana LRT Sumsel.
Keempat tersangka tersebut, inisial T selaku Kepala Divisi II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk, lalu IJH selaku Kepala Divisi Gedung II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk dan inisial SAP selaku Kepala Divisi Gedung III PT. Waskita Karya (Persero) Tbk serta inisial BHW selaku Direktur utama PT. Perentjana Djaja.
Sedangkan untuk barang bukti pada tahap II (dua) ini, uang senilai Rp 22,5 Miliar lebih kembali dititipkan kepada penuntut umum Kejari Palembang sebagai barang bukti ketika sidang nanti.
“Total uang sebesar Rp 22.591.320.000, tersebut merupakan barang bukti dari tersangka BHW selaku dirut PT Perentjana Djaja yang diduga digunakan untuk suap,” terangnya pada awak media.
Seperti diketahui, lima orang tersangka sudah ditetapkan pihak pidsus Kejati Sumsel dalam kasus dugaan korupsi Pekerjaan Pembangunan Prasarana Kereta Api LRT di Provinsi Sumsel pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun anggaran 2016-2020.
Ketiga tersangka yakni mantan petinggi PT Waskita Karya Yaitu inisial T selaku Kepala Divisi II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. Lalu IJH selaku Kepala Divisi Gedung II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. Lalu inisial SAP selaku Kepala Divisi Gedung III PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. Kemudian menyusul satu tersangka lagi yakni inisial BHW selaku Direktur utama PT. Perentjana Djaja pada kamis (26/9/2024) lalu. Ditambah satu tersangka yakni Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI, Prasetyo Boeditjahjono.
“Akibat perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun,” pungkasnya. (van/hms)
Komentar