BANYUASIN, JURNAL SUMATRA – Ditemukan banyak amplop yang diterima masyarakat, dengan berisikan sejumlah uang dan kartu calon Bupati Banyuasin diduga digunakan untuk money politik. Tim Hukum Paslon Slamet-Alfi (SELFI), bergerak cepat layangkan laporan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Banyuasin, Selasa (26/11/24).
Ketua Tim Hukum SELFI, Budi Prayetno usai melaporkan temua tersebut kepada awak media mengungkapkan, kami dari Tim Hukum SELFI melaporkan dugaan money politik yang dilakukan dan terjadi di Desa Sungai Kedukan Kecamatan Rambutan Banyuasin.
Kejadian itu terjadi di memen masa tenang tanggal 26 November 2024, sementara besok adalah proses pemilihan Pilkada serentak, dan praktek money politik ini sendiri terjadi dan didapat dari beberapa warga yang menerimanya. Dimana dalam amplop tersebut terdapat sejumlah uang dengan pecahan 50 ribu rupiah dan Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon 01, tegasnya.
“Dengan terjadinya hal ini sudah jelas bahwa hal tersebut melanggar pasal 73 UU nomor 10 tahun 2016 tentang money politik, untuk itu maka kami meminta Sentra Gakkumdu atau Bawaslu Banyuasin, agar dapat mengabulkan permohonan kami, supaya Paslon 01 didiskualifikasi,” pintanya.
Karena baik alat bukti maupun saksi semua sudah lengkap, karena kejadian money politik ini terjadi secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) dengan sengaja dilakukan oleh pihak sebelah, tutupnya.
Sementara itu, Ketua Tim Klarifikasi Gakumdu Banyuasin, Danil Qurbani, menjelaskan bahwa laporan ini diterima pada pukul 19.10 WIB dan saat ini dalam proses kajian awal.
“Setelah menerima laporan, kami akan memeriksa kelengkapan syarat materil dan formil. Selanjutnya, kami akan memanggil pelapor, saksi, dan terlapor untuk klarifikasi,” ungkapnya. (SON)
Komentar