“Jika ada paslon atau ada anggota DPRD RI sebagai pengusung yang menggunakan dana CSR untuk kampanye harus ada yang menggugat, yang seharusnya menerima dana tersebut. Kedua, publik yang dirugikan dengan penyalahgunaan dana tersebut,” jelasnya.
Febri menilai, adanya paslon yang memanfaatkan dana CSR diduga di sponsori oleh FA, anggota DPRD RI, untuk kampanye. Maka jelas menunjukkan pemahaman yang salah tentang kampanye sekaligus ketidaksadaran pentingnya membangun politik yang bersih.
“Padahal sejatinya demokrasi adalah langkah untuk menuju politik yang bersih dari money politik, nah persoalan awal, terlebih dari apakah anggota DPRD RI itu memiliki ijin cuti kampanye sebagai anggota DPR RI aktif, ini jelas ada sanksi bila tidak berijin , atau jangan-jangan menggunakan ijin Reses tapi kampanye,” tuturnya.
Terkait kampanye di luar jadwal atau zona yang ditetapkan KPU, jelas bila tidak sesuai, ada pelanggaran PKPU No 13/2024 pada pasal 57 ayat 1 Bagian K itu sangat jelas berbunyi, dalam kampanye dilarang melakukan kegiatan kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi maupun Kabupaten Kota.
“Ini harus pihak Bawaslu tindak lanjuti laporan seperti ini,” pungkasnya. (Rel/AkaZzz).
Komentar