oleh

Kuasa Hukum Paslon 02 Laporkan Dugaan Money Politics Melibatkan Paslon 03

MURATARA, JURNAL SUMATRA – Tim kuasa hukum Paslon 02 melaporkan dugaan praktik money politics yang melibatkan Paslon 03 di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Dalam insiden terjadi pada Minggu (24/11/2024), tim Paslon 02 menangkap tangan sejumlah orang yang membawa 35 amplop berisi uang masing-masing senilai Rp 100 ribu dan 37 surat mandat dari Paslon nomor urut 03.

Kejadian ini berlangsung di Desa Sungai Baung, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara.

Para pelaku yang tertangkap tersebut diketahui berasal dari Desa Karta Dewa, Kecamatan Rawas Ulu, yang diduga terlibat dalam praktik politik uang menjelang Pilkada Muratara.

Amplop dan surat mandat tersebut ditemukan oleh tim paslon 02 yang kemudian segera melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Muratara untuk diproses lebih lanjut.

Febri Habibi Azhril, kuasa hukum Paslon 02, dalam keterangan persnya menyatakan bahwa uang dalam amplop tersebut diduga digunakan untuk mempengaruhi pilihan pemilih dengan iming-iming uang, yang merupakan tindakan melanggar aturan Pilkada.

“Ini adalah bukti adanya praktik money politics yang jelas melanggar hukum. Kami berharap Gakkumdu dan pihak berwenang bisa segera menindaklanjuti laporan ini,” ujar Febri. Pada Senin (25/11/2024).

Lebih lanjut, ia juga mengingatkan bahwa Pilkada Muratara harus berjalan secara damai dan jujur tanpa ada kecurangan.

“Kami ingin Pilkada yang bersih, bebas dari segala bentuk kecurangan agar masyarakat dapat memilih pemimpin yang terbaik tanpa adanya tekanan atau pengaruh dari pihak manapun,” tambah Febri.

Kini, laporan ini sedang diproses oleh pihak berwenang di Sentra Gakkumdu Bawaslu Muratara, yang diharapkan dapat segera mengambil langkah hukum terkait dugaan praktik money politics ini.(AkaZzz)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed