PALI, JURNAL SUMATRA – Penasehat hukum (PH) korban dugaan penipuan, Novan Fadli, SH mendatangi Mapolres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) pada Selasa (29/10/2024).
Kedatangan Novan, yang akrab disapa demikian, bertujuan untuk menanyakan perkembangan penyidikan kasus dugaan penipuan yang menjerat tersangka YYN, sekaligus memberikan dukungan kepada pihak kepolisian atas keberhasilan menangkap pelaku.
“Saya mendatangi Polres untuk memberikan support dan menanyakan progres report penyidikan kasus ini kepada Polres PALI,” ujarnya Novan.
Jelasnya, Kasus ini bermula pada 22 Agustus 2024 lalu, ketika korban, RA, melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh YYN, seorang oknum anggota LSM di Kabupaten PALI.
“Modus yang digunakan YYN adalah dengan menjanjikan akan membebaskan suami korban, SR, yang tengah ditahan oleh Satresnarkoba Polres PALI atas dugaan keterlibatan narkoba,” ungkapnya.
Untuk “jasa pembebasan” tersebut, pelaku meminta korban membayar sebesar Rp150 juta. Jelasnya lagi, Kronologi dimulai pada 24 Juni 2024 ketika SR, suami korban, ditangkap atas kasus narkoba.
“5 hari setelah penahanan, korban menghubungi YYN dan temannya, AW, untuk meminta bantuan agar suaminya bisa bebas. Saat itu YYN menjanjikan pembebasan SR dalam 5 hari dengan syarat korban membayar Rp150 juta,” terangnya.
Pada 29 Juni 2024, korban pun mentransfer sejumlah uang yang diminta kepada YYN. Lanjutnya, Namun, meski lima hari berlalu, suami korban belum juga dibebaskan.
“Saat dimintai penjelasan, YYN berdalih bahwa ia sedang dalam perjalanan untuk menemui Kasat Resnarkoba di Palembang,” tandasnya.
Kecurigaan korban semakin menguat setelah 1 bulan berlalu tanpa adanya perkembangan. Sambungnya, Korban pun meminta agar YYN dan AW mengembalikan uang yang telah ditransfer.
“Namun permintaan itu tak ditanggapi. YYN justru menyebut uang tersebut telah ‘disumbangkan’ atas instruksi dari Kapolres PALI ke masjid dan tempat ibadah lainnya,” tuturnya.
Saat keluarga korban terus mendesak, YYN dan AW malah memblokir nomor telepon dan akun media sosial korban, RN. Tambahnya, Tak terima dengan tindakan YYN dan AW, korban pun melaporkan kasus ini ke SPKT Polres PALI pada 22 Agustus 2024.
“Pada 28 Oktober 2024, YYN akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan pelaku datangi Polres PALI untuk memenuhi panggilan penyidik,” imbuhnya.
Sebagai kuasa hukum, Novan meminta agar pihak kepolisian juga memanggil AW, yang diduga turut terlibat dalam aksi penipuan ini.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin S.I.K., M.H, melalui Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh tersangka YYN.
Komentar