oleh

Diduga Terjadi Pelanggaran Pemilu, Tim Hukum Selfi Sampaikan Laporan ke Bawaslu 

BANYUASIN, JURNAL SUMATRA – Ditemukan beberapa alat bukti dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan rivalnya, tim hukum pasangan Slamet-Alfi (Selfi) sampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu Banyuasin, Senin (28/10/2024).

Diketuai langsung Budi Priyanto dalam laporan bernomor 006/LP/Kab/06.05/X/24 itu, tim hukum Paslon Selfi melaporkan dua poin laporan pelanggaran pemilu yakni, terkait money politik dan kesengajaan mengajak serta melibatkan anak-anak dalam acara kampanye.

Usai menyampaikan laporan ke Bawaslu Banyuasin, Budi Priyanto mengatakan, tujuan kita mendatangi Bawaslu Kabupaten Banyuasin yakni untuk menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan pihak sebelah.

“Dalam laporan itu ada dua poin yang kita laporkan, pertama terkait money politik dan unsur kesengajaan untuk melibatkan anak-anak dibawah umur dalam kegiatan kampanye,” jelas Budi.

Sebagaimana hal itu, lanjut Budi, diatur dalam Pasal 280 ayat 2 huruf k UU Pemilu, ditegaskan bahwa pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan WNI yang tidak memiliki hak memilih.

Menurut Budi, dalam aturan turunannya yakni Pasal 1 angka 34 UU Pemilu, kualifikasi pemilih itu adalah WNI yang genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

“Sementara Paslon 01 ada unsur kesengajaan melibatkan anak-anak dalam kampanye politik yang terjadi, dan ini merupakan bentuk pelanggaran pemilu,” tegasnya Budi.

Oleh karena itu, sambung Budi, kami dari tim kuasa hukum Selfi sengaja melakukan pelaporan atas tidak pelanggaran ini.

“Jadi kalau kami dari tim Selfi sebagaimana yang dilakukan presiden Prabowo sebenarnya cukup disenyumin aja, namun dalam laporan ini kami bukan ingin meminta diskualifikasi terhadap Paslon tersebut, namun kami mempercayakan hal ini kepada pihak Bawaslu dan Gakkumdu untuk dapat memutuskan seadil-adilnya,” ujarnya.

Jadi lebih tepatnya laporan kami ini menginginkan keadilan, tambah Budi, dalam menciptakan pemilu atau pilkada yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (LUBER JURDIL).

Terpisah Ketua Bawaslu Banyuasin Siti Hodijah membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari tim kuasa hukum Paslon Slamet-Alfi, dimana laporan tersebut melaporkan dua poin dugaan pelanggaran pemilu.

“Poin pertama tentang money politik, kedua tentang kesengajaan melibatkan anak-anak dibawah umur dalam kegiatan kampanye. Jadi atas laporan tersebut kita sementara waktu menerimanya terlebih dahulu, kemudian nanti akan dilakukan kajian awal untuk ditindaklanjuti seperti apa nanti, hingga proses pleno dan akan kita sampaikan kembali hasilnya setelah itu,” terangnya. (SON)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed