LAHAT, JURNAL SUMATRA – Untuk menyuarakan aspirasi masyarakat dan pengguna jalan yang terganggu oleh angkutan batubara yang melintas jalan umum dengan rute Gumay – Bengkulu, membuat Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Lahat Peduli Lingkungan (AMPL2) akan turun kejalan, Senin (28/10/2024).
Aksi damai yang bakal digelar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Lahat Peduli Lingkungan (AMPL2) ini, sebagai bentuk protes dari masyarakat yang merasa terganggu oleh angkutan batubara.
“Insyaallah, kalau tidak ada aral melintang aksi demo akan kita gelar besok Senin 28 Oktober 2024, kekantor Gubernur Sumsel,” ungkap Anugra selaku koordinator AMPL2, Minggu (27/10/2024).
Dalam aksi ini, kata Anugra, masyarakat dan pengguna jalan yang terganggu oleh angkutan batubara milik PT Merapi Jaya Sinergi yang berada di kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat, yang melintas dijalan umum dari Gumay tujuan Bengkulu.
“Yang dinilai telah merugikan pengguna jalan serta mengabaikan dampak ketentraman bagi masyarakat desa yang dilewati oleh angkutan batubara tersebut,” ujarnya.
Ia menjelaskan, aktifitas angkutan batubara dari PT Merapi Jaya Sinergi yang melintasi jalan umum semenjak Direktur PT Merapi Jaya Sinergi diwakili oleh Direktur, Widia Ningsih melakukan pengguntingan pita dan pemotongan tumpeng dalam meresmikan operasi produksi PT Merapi Jaya Sinergi.
Sehingga, ditegaskan Anugra, peresmian PT. Merapi Jaya Sinergi yang dilakukan oleh Direktur, Widia Ningsih menjadi sorotan terkait belum adanya jalan khusus angkutan batubara rute Gumay -Bengkulu.
“Sementara, yang terjadi dilapangan adanya pengangkutan batubara dari PT. Merapi Jaya Sinergi, dengan tujuan Provinsi Bengkulu yang diduga menggunakan angkutan tanda nomor kendaraan bukan Provinsi Sumsel,” tambahnya.
Aksi pada 28 Oktober 2024 yang akan digelar dikantor Gubernur Sumsel ini, dikatakan Anugra, merupakan bentuk pengawasan terhadap Perda nomor 5 tahun 2011 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan batubara yang dimana dalam pasal 52 ayat (1) kegiatan pengangkutan batubara pada lintas kabupaten/kota wajib menggunakan jalan khusus.
(2), Sebelum terwujudnya jalan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengangkutan batubara pada lintas Kabupaten/Kota dapat menggunakan sarana dan prasarana jalan umum paling lama 2 (dua) tahun sejak diberlakukan peraturan daerah ini dan setelah mendapat persetujuan dari gubernur yang dikeluarkan setiap tahun.
(3), kendaraan angkutan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) wajib menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) Provinsi Sumatera Selatan dan surat yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan nomoe 551.2/4151/5/Dishub perihal toleransi angkutan batubara.
Komentar